Page 53 - LKJIP PA Barabai 2024
P. 53
Perbandingan antara realisasi kinerja tahun 2024 dengan standar nasional
Mengacu pada Rencana Strategis Mahkamah Agung RI Tahun 2020-2024, terget kinerja Nasional yang
ditetapkan Mahkamah Agung RI pada indikator “Persentase perkara yang diselesaikan melalui mediasi”
sebesar 25%. Perbandingan realisasi kinerja Pengadilan Agama Barabai Kelas IB dengan target nasional
indikator kinerja Mahkamah Agung RI pada tahun 2024 sebagai berikut:
Indikator Target MA Target PA Realisasi PA
Persentase perkara yang diselesaikan melalui 25% 8% 75,26%
mediasi
Target Pengadilan Agama Barabai Kelas IB pada Karena belum terdapat data realisasi tahun 2024
indikator ini lebih rendah dari target nasional yang secara nasional pada indikator ini, maka jika
ditetapkan oleh Mahkamah Agung RI. Namun dibandingkan dengan realisasi tahun lalu pada
realisasi Pengadilan Agama Barabai Kelas IB pada Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Mahkamah
indikator ini melampaui jauh dari target nasional Agung RI Tahun 2023 realisasi kinerja indikator ini
yang ditetapkan oleh Mahkamah Agung RI. lebih tinggi dibanding realisasi kinerja Mahkamah
Agung RI pada tahun 2023 yaitu:
Indikator Realisasi MA Realisasi PA
Persentase perkara yang diselesaikan melalui mediasi 25,45% 75,26%
Analisis penyebab keberhasilan atau peningkatan Analisis atas efisiensi penggunaan sumber daya
kinerja serta alternatif solusi yang telah dilakukan
Pada indikator persentase perkara yang Mediator di Pengadilan Agama Barabai Kelas IB
diselesaikan melalui mediasi, Pengadilan Agama tidak hanya terbatas kepada Hakim, juga terdapat 1
Barabai Kelas IB telah berhasil mencapai target orang mediator dari luar (non Hakim), sehingga
yang ditetapkan dengan realisasi 75,26%, Pengadilan Agama Barabai Kelas IB masih
sedangkan target yang ditetapkan adalah 8%. mengalami keterbatasan mediator, terutama
mediator dari Hakim yang juga disibukkan dengan
penyelesaian perkara. Pencapaian presentase
Pencapaian kinerja pada indikator ini disebabkan perkara yang diselesaikan melalui mediasi pada
karena: tahun 2024 bukan hal yang mudah karena
1. Hakim Mediator telah mengikuti pelatihan serta Mediator melakukan berbagai upaya memberikan
telah mempunyai sertifikat untuk melakukan alternatif dan solusi dalam penyelesaian sengketa.
mediasi;
Hakim pemeriksa perkara senantiasa memberikan
2. Mediator berupaya secara maksimal untuk penjelasan terkait dengan ketentuan, tujuan dan
menyelesaikan perkara melalui mediasi manfaat mediasi. Disamping itu Mediator tidak
3. Hakim pemeriksa perkara senantiasa pernah lelah melakukan upaya mediasi meskipun
memberikan penjelasan terkait dengan telah berulang-kali bahkan jika diperlukan para
ketentuan, tujuan dan manfaat mediasi; pihak dapat mengajukan tambahan waktu mediasi.
4. Sarana dan prasarana pada ruang mediasi yang Berbagai upaya dilakukan oleh Mediator untuk
representatif serta kondusif. memediasi para pihak yang berperkara sehingga
keberhasilan mediasi tahun 2024 sangat tinggi.
44
LKjIP 2024 Pengadilan Agama Barabai

