Page 21 - LPK PA Barabai 2024
P. 21

PENGADILAN AGAMA BARABAI | 2024




             KEBIJAKAN UMUM




             PERADILAN









              Bahwa  Negara  Kesatuan  Republik  Indonesia        telah  diubah  dan  ditambah  dengan  Undang-
              merupakan  negara  hukum  yang  berdasarkan         undang  Nomor  3  Tahun  2006  dan  Undang-

              Pancasila  dan  Undang-undang  Dasar  Negara        undang Nomor 50 Tahun 2009.
              Republik  Indonesia  tahun  1945,  bertujuan  untuk
              mewujudkan tata kehidupan bangsa, negara, dan       Penyelenggaraan  pelayanan  publik  yang

              masyarakat  yang  tertib,  bersih,  makmur,  dan    dilaksanakan  oleh  lembaga  Pengadilan
              berkualitas.  Undang-undang  Dasar  Negara          Agama  Barabai  Kelas  IB,  terutama  yang
              Republik Indonesia 1945 telah menyatakan bahwa      menyangkut pemenuhan hak-hak masyarakat

              negara wajib melayani setiap warga negara dan       pencari  keadilan,  kinerjanya  perlu  dievaluasi
              penduduk  untuk  memenuhi  kebutuhan  dasarnya      agar pelaksanaan tugas dapat ditingkatkan di
              dan  meningkatkan  kesejahteraan  masyarakat.       tahun  mendatang.  Evaluasi  dimaksud  perlu

              Demikian  pula  halnya  pada  Lembaga  Peradilan,   dituangkan     dalam     bentuk    laporan
              merupakan    bagian   tugas    negara   untuk       pelaksanaan  kegiatan  agar  dapat  dipelajari,
              melaksanakan  tugas  pelayanan  masyarakat          di  mana  kekurangan,  kesalahan,  dan

              secara efektif dan efisien di bidang peradilan.     hambatan yang perlu diperbaiki, serta sejauh
                                                                  mana  kemajuan  yang  telah  dicapai  untuk
              Peradilan    Agama    adalah    salah    satu  pelaku     dipertahankan serta ditingkatkan, selanjutnya

              kekuasaan    kehakiman  bagi  rakyat  pencari       ke  depan,  target  yang  akan  dicapai  menjadi
              keadilan  yang    beragama  Islam  mengenai         kenyataan yang sempurna.
              perkara tertentu sebagaimana yang diamanatkan
              oleh  Undang-Undang  Nomor  7    Tahun  1989
              tentang  Peradilan  Agama  sebagaimana





















                                                                     LAPORAN PELAKSANAAN KEGIATAN 2024 |  2
   16   17   18   19   20   21   22   23   24   25   26