Page 21 - LPK PA Barabai 2024
P. 21
PENGADILAN AGAMA BARABAI | 2024
KEBIJAKAN UMUM
PERADILAN
Bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia telah diubah dan ditambah dengan Undang-
merupakan negara hukum yang berdasarkan undang Nomor 3 Tahun 2006 dan Undang-
Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara undang Nomor 50 Tahun 2009.
Republik Indonesia tahun 1945, bertujuan untuk
mewujudkan tata kehidupan bangsa, negara, dan Penyelenggaraan pelayanan publik yang
masyarakat yang tertib, bersih, makmur, dan dilaksanakan oleh lembaga Pengadilan
berkualitas. Undang-undang Dasar Negara Agama Barabai Kelas IB, terutama yang
Republik Indonesia 1945 telah menyatakan bahwa menyangkut pemenuhan hak-hak masyarakat
negara wajib melayani setiap warga negara dan pencari keadilan, kinerjanya perlu dievaluasi
penduduk untuk memenuhi kebutuhan dasarnya agar pelaksanaan tugas dapat ditingkatkan di
dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. tahun mendatang. Evaluasi dimaksud perlu
Demikian pula halnya pada Lembaga Peradilan, dituangkan dalam bentuk laporan
merupakan bagian tugas negara untuk pelaksanaan kegiatan agar dapat dipelajari,
melaksanakan tugas pelayanan masyarakat di mana kekurangan, kesalahan, dan
secara efektif dan efisien di bidang peradilan. hambatan yang perlu diperbaiki, serta sejauh
mana kemajuan yang telah dicapai untuk
Peradilan Agama adalah salah satu pelaku dipertahankan serta ditingkatkan, selanjutnya
kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari ke depan, target yang akan dicapai menjadi
keadilan yang beragama Islam mengenai kenyataan yang sempurna.
perkara tertentu sebagaimana yang diamanatkan
oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989
tentang Peradilan Agama sebagaimana
LAPORAN PELAKSANAAN KEGIATAN 2024 | 2