Page 23 - LPK PA Barabai 2024
P. 23

DASAR HUKUM



             Yang menjadi landasan kerja Pengadilan
             Agama Barabai Kelas IB dalam
             melaksanakan tugas pokok dan fungsi
             adalah sebagai berikut:






               Instruksi Presiden RI Nomor 1 Tahun 1991 tentang
               Kompilasi Hukum Islam, jo. Keputusan Menteri
               Agama RI Nomor 154 Tahun 1991 tentang
               Pelaksanaan Impres Nomor 1 Tahun 1991 tanggal 10
               Juni 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam;
               Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor:
               KMA/001/SK/I/1993 tanggal 24 Januari 1991 tentang  Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 7 Tahun 2016
               Pola Pembinaan dan Pengendalian Administrasi     tentang Penegakan Disiplin Kerja Hakim pada Mahkamah
               Kepaniteraan Pengadilan Agama dan Pengadilan     Agung dan Badan Peradilan yang Berada di bawahnya;
               Tinggi Agama;                                    Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 8 Tahun 2016
               Keputusan Ketua Mahkamah Agama RI Nomor:         tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di
               KMA/007/SK/IV/1994 tentang Memberlakukan Buku I  Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di
               dan Buku II Pedoman Pelaksanaan Tugas di
               Administrasi Pengadilan;                         bawahnya;
               Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016      Surat Keputusan Dirjen Badilag Nomor 14 Surat Keputusan
               tentang Mediasi;                                 Dirjen Badilag Nomor 1403.b/DJA/SK/OT.01.3/8/2018
               Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 2008   tanggal 2 Agustus 2018 tentang Pedoman PTSP di
               tentang Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah;         lingkungan Peradilan Agama;
               Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 071/    Perma Nomor 1 tahun 2019 tentang administrasi Perkara
               KMA/SK/V/2008 tentang Ketentuan Penegakan
               Disiplin Kerja Dalam Pelaksanaan Pemberian       dan persidangan di Pengadilan secara elektronik yang
               Tunjangan Khusus Kinerja Hakim dan Pegawai       merupakan revisi Perma Nomor 5 tahun 2018;
               Negeri pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan   Surat Keputusan Ketua MA RI Nomor 129/KMA/SK/VIII/2019
               yang berada di bawahnya;                         tentang Petunjuk Teknis Administrasi Perkara dan
               Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia      Persidangan di Pengadilan secara elektronik;
               Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata   Surat Plt. Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia
               Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan;  Nomor 4108/SEK/OT1.6/12/2023 tanggal 19 Desember
               Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 9 Tahun 2016
               tentang Penanganan Pengaduan;                    2023 tentang Penyusunan Laporan Pelaksanaan Kegiatan
                                                                Tahun 2023.
















                                                                     LAPORAN PELAKSANAAN KEGIATAN 2024 |  4
   18   19   20   21   22   23   24   25   26   27   28