Page 22 - LPK PA Barabai 2024
P. 22
DASAR HUKUM
Yang menjadi landasan kerja Pengadilan
Agama Barabai Kelas IB dalam
melaksanakan tugas pokok dan fungsi
adalah sebagai berikut:
Undang-undang Nomor 48 tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman;
Undang-undang Nomor 14 tahun 1985 tentang
Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dan
ditambah dengan Undang-undang Nomor 5 tahun
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975
2004 dan Undang-undang Nomor 3 tahun 2009;
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang
Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
Peradilan Agama sebagaimana telah diubah dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977
ditambah dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun tentang Perwakafan Tanah Milik, jo. Peraturan
2006 dan Undang-undang Nomor 50 Tahun 2009; Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 1997 tentang
Staablad 1937 Nomor 638-639 tentang Peradilan di Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 28
luar Jawa dan Madura; Tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik;
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983, jo.
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990
Perkawinan; tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi
Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Pegawai Negeri Sipil;
Wakaf; Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012
Peraturan Pemerintah RI Nomor 53 Tahun 2008 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang
tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Berada di Bawah Mahkamah Agung;
SEMA Nomor 2 Tahun 1990 tentang Petunjuk
Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Mahkamah
Pelaksanaan Undang-undang Nomor 7 Tahun
Agung dan Badan Peradilan yang berada di
1989;
bawahnya; SE BAKN Nomor 48 Tahun 1990 tentang Petunjuk
Keputusan Presiden RI Nomor 21 Tahun 2004 Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 45
tentang Pengalihan Organisasi, Administrasi dan Tahun 1990 tentang Perubahan atas Peraturan
Finansial di Lingkungan Pengadilan Umum, Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin
Pengadilan Tata Usaha Negara, dan Pengadilan Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri
Sipil;
Agama ke Mahkamah Agung;
3