Page 18 - Demo
P. 18
2LAPORAN PELAKSANAAN KEGIATANTahun 2025KEBIJAKAN UMUMBahwa Negara Kesatuan RepublikIndonesia merupakan negara hukumyang berdasarkan Pancasila danUndang-undang Dasar NegaraRepublik Indonesia tahun 1945,bertujuan untuk mewujudkan tatakehidupan bangsa, negara, danmasyarakat yang tertib, bersih,makmur, dan berkualitas. Undangundang Dasar Negara RepublikIndonesia 1945 telah menyatakanbahwa negara wajib melayani setiapwarga negara dan penduduk untukmemenuhi kebutuhan dasarnya danmeningkatkan kesejahteraanmasyarakat. Demikian pula halnyapada Lembaga Peradilan, merupakanbagian tugas negara untukmelaksanakan tugas pelayananmasyarakat secara efektif dan efisiendi bidang peradilan.Peradilan Agama adalah salah satupelaku kekuasaan kehakiman bagirakyat pencari keadilan yangberagama Islam mengenai perkaratertentu sebagaimana yangdiamanatkan oleh Undang-UndangNomor 7 Tahun 1989 tentangPeradilan Agama sebagaimana telahdiubah dan ditambah denganUndang-undang Nomor 3 Tahun 2006dan Undang-undang Nomor 50 Tahun2009.Negara wajibhadir melayani.LembagaPeradilan adalahgarda terdepanuntuk memastikansetiap warganegaramendapatkan hakdasarnya secaraefektif, efisien, danberkeadilan.

