Page 19 - Demo
P. 19


                                    3PENGADILAN AGAMA BARABAIKelas IBPenyelenggaraan pelayanan publikyang dilaksanakan oleh lembagaPengadilan Agama Barabai Kelas IB,terutama yang menyangkutpemenuhan hak-hak masyarakatpencari keadilan, kinerjanya perludievaluasi agar pelaksanaan tugasdapat ditingkatkan di tahunmendatang. Evaluasi dimaksud perludituangkan dalam bentuk laporanpelaksanaan kegiatan agar dapatdipelajari, di mana kekurangan,kesalahan, dan hambatan yang perludiperbaiki, serta sejauh manakemajuan yang telah dicapai untukdipertahankan serta ditingkatkan,selanjutnya ke depan, target yangakan dicapai menjadi kenyataan yangsempurna.Sejalan dengan landasan tersebut,kebijakan umum Pengadilan AgamaBarabai pada Tahun Anggaran 2025diarahkan untuk mendukungtercapainya Visi Mahkamah AgungRepublik Indonesia yaitu%u201cTerwujudnya Badan PeradilanIndonesia yang Agung%u201d.Kebijakan ini diterjemahkan ke dalamlangkah-langkah strategis yang tidakhanya berfokus pada penyelesaianperkara semata, namun juga padapenguatan integritas, modernisasiadministrasi, dan peningkatan kualitaspelayanan publik yang inklusif.Secara garis besar, arah kebijakanPengadilan Agama Barabai padatahun 2025 meliputi empat pilarutama, yaitu:Modernisasi Manajemen PerkaraBerbasis Teknologi Informasi.Peningkatan Kualitas PelayananPublik dan Akses Keadilan(Access to Justice).Penguatan Integritas danReformasi Birokrasi.Kolaborasi dan Sinergitas LintasSektoral.
                                
   13   14   15   16   17   18   19   20   21   22   23