Page 93 - Demo
P. 93
Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) merupakan garda terdepan sekaligus muaradari seluruh aktivitas pelayanan di Pengadilan Agama Barabai Kelas IB. Sejalandengan Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor1403.b/DjA/SK/OT.01.03/8/2018 Tentang Pedoman Pelayanan Terpadu Satu Pintu diLingkungan Peradilan Agama, PTSP di Pengadilan Agama Barabai Kelas IB tidakhanya dipandang sebagai area fisik untuk penyerahan berkas, melainkan sebagaisebuah sistem pelayanan yang mengintegrasikan seluruh proses administrasi mulaidari tahap informasi, pendaftaran, pembayaran, hingga penyerahan produkpengadilan dalam satu kesatuan tempat.Pelayanan TerpaduSatu Pintu (PTSP)Pengadilan Agama Barabai Kelas IB menyadari bahwa kenyamanan ruang tungguadalah bagian tak terpisahkan dari kualitas layanan. Oleh karena itu, area PTSPtelah dilengkapi dengan berbagai fasilitas pendukung, antara lain:1.Ruang tunggu yang representatif dan berpendingin udara (AC);2.Fasilitas ramah kelompok rentan (jalur difabel, kursi roda, dan loket prioritas);3.Ruang laktasi yang nyaman serta area bermain anak;4.Coffee corner dan pojok baca dengan fasilitas kursi pijat elektrik;5.Charging station dan koneksi Wi-Fi gratis untuk masyarakat;6.Pojok e-Court dan Gugatan Mandiri.Fasilitas Pendukung dan Inklusi77PENGADILAN AGAMA BARABAIKelas IB

