Page 21 - LKJIP PA Barabai 2024
P. 21

TUJUAN DAN


             SASARAN



             STRATEGIS









            Tujuan Strategis                                      Sasaran Strategis

            Tujuan   strategis   merupakan   penjabaran   atau    Sasaran  Strategis  adalah  penjabaran  dari  tujuan
            implementasi dari pernyataan misi yang akan dicapai   secara  terukur  atau  sesuatu  yang  akan  dicapai
            atau  dihasilkan  dalam  jangka  waktu  1  (satu)  sampai  atau  dihasilkan  dalam  kurun  waktu  lima  tahun
            dengan 5 (lima) tahun. Tujuan strategis yang hendak   kedepan  dari  tahun  2020  sampai  dengan  tahun
            dicapai  Pengadilan  Agama  Barabai  tahun  2024      2024.  Terdapat  4  sasaran  strategis  yang  hendak
            adalah:                                               dicapai  oleh  Pengadilan  Agama  Barabai  tahun
            “Terwujudnya  kepercayaan  publik  atas  layanan      2020-2024,  adapun  sasaran  strategis  tersebut
            Pengadilan Agama Barabai” dengan Kinerja Utama:       adalah sebagai berikut:
               Terwujudnya  peradilan  yang  pasti,  transparan     1. Terwujudnya Peradilan yang Pasti, Transparan,
               dan akuntabel;                                        dan Akuntabel;
               Peningkatan       efektivitas     pengelolaan       2. Peningkatan     efektivitas    pengelolaan
               penyelesaian perkara;                                 penyelesaian perkara;
               Meningkatnya  akses  peradilan  bagi  masyarakat    3. Meningkatnya    akses    peradilan    bagi
               miskin dan terpinggirkan;                             masyarakat miskin dan terpinggirkan;
               Meningkatnya  kepatuhan  terhadap  putusan          4. Meningkatnya  kepatuhan  terhadap  putusan
               pengadilan.                                           Pengadilan





                Tujuan Strategis       Sasaran Strategis                  Indikator Kinerja Utama
                                                             Persentase perkara yang diselesaikan tepat waktu
                                    Terwujudnya peradilan    Persentase perkara yang tidak mengajukan Upaya Hukum Banding
                                    yang pasti, transparan dan
                                    akuntabel                Persentase perkara yang tidak mengajukan Upaya Hukum Kasasi
                                                             Indeks persepsi pencari keadilan yang puas terhadap layanan peradilan
                                    Peningkatan efektivitas   Persentase salinan Putusan yang disampaikan ke para pihak tepat waktu
              Terwujudnya kepercayaan   pengelolaan penyelesaian
              publik atas layanan   perkara                  Persentase perkara yang diselesaikan melalui mediasi
              Pengadilan Agama Barabai
                                                             Persentase perkara prodeo yang diselesaikan
                                    Meningkatnya akses peradilan   Persentase perkara yang diselesaikan di luar gedung pengadilan
                                    bagi masyarakat miskin dan
                                    terpinggirkan            Persentase pencari keadilan golongan tertentu yang mendapat layanan
                                                             bantuan hukum (Posbakum)
                                    Meningkatnya Kepatuhan
                                                             Persentase putusan perkara perdata yang ditindaklanjuti (dieksekusi)
                                    terhadap putusan Pengadilan





                                                                                                          12


             LKjIP 2024                                                         Pengadilan Agama Barabai
   16   17   18   19   20   21   22   23   24   25   26