Page 21 - LKJIP PA Barabai 2024
P. 21
TUJUAN DAN
SASARAN
STRATEGIS
Tujuan Strategis Sasaran Strategis
Tujuan strategis merupakan penjabaran atau Sasaran Strategis adalah penjabaran dari tujuan
implementasi dari pernyataan misi yang akan dicapai secara terukur atau sesuatu yang akan dicapai
atau dihasilkan dalam jangka waktu 1 (satu) sampai atau dihasilkan dalam kurun waktu lima tahun
dengan 5 (lima) tahun. Tujuan strategis yang hendak kedepan dari tahun 2020 sampai dengan tahun
dicapai Pengadilan Agama Barabai tahun 2024 2024. Terdapat 4 sasaran strategis yang hendak
adalah: dicapai oleh Pengadilan Agama Barabai tahun
“Terwujudnya kepercayaan publik atas layanan 2020-2024, adapun sasaran strategis tersebut
Pengadilan Agama Barabai” dengan Kinerja Utama: adalah sebagai berikut:
Terwujudnya peradilan yang pasti, transparan 1. Terwujudnya Peradilan yang Pasti, Transparan,
dan akuntabel; dan Akuntabel;
Peningkatan efektivitas pengelolaan 2. Peningkatan efektivitas pengelolaan
penyelesaian perkara; penyelesaian perkara;
Meningkatnya akses peradilan bagi masyarakat 3. Meningkatnya akses peradilan bagi
miskin dan terpinggirkan; masyarakat miskin dan terpinggirkan;
Meningkatnya kepatuhan terhadap putusan 4. Meningkatnya kepatuhan terhadap putusan
pengadilan. Pengadilan
Tujuan Strategis Sasaran Strategis Indikator Kinerja Utama
Persentase perkara yang diselesaikan tepat waktu
Terwujudnya peradilan Persentase perkara yang tidak mengajukan Upaya Hukum Banding
yang pasti, transparan dan
akuntabel Persentase perkara yang tidak mengajukan Upaya Hukum Kasasi
Indeks persepsi pencari keadilan yang puas terhadap layanan peradilan
Peningkatan efektivitas Persentase salinan Putusan yang disampaikan ke para pihak tepat waktu
Terwujudnya kepercayaan pengelolaan penyelesaian
publik atas layanan perkara Persentase perkara yang diselesaikan melalui mediasi
Pengadilan Agama Barabai
Persentase perkara prodeo yang diselesaikan
Meningkatnya akses peradilan Persentase perkara yang diselesaikan di luar gedung pengadilan
bagi masyarakat miskin dan
terpinggirkan Persentase pencari keadilan golongan tertentu yang mendapat layanan
bantuan hukum (Posbakum)
Meningkatnya Kepatuhan
Persentase putusan perkara perdata yang ditindaklanjuti (dieksekusi)
terhadap putusan Pengadilan
12
LKjIP 2024 Pengadilan Agama Barabai

