Page 23 - LKJIP PA Barabai 2024
P. 23
INDIKATOR
KINERJA
UTAMA
Indikator Kinerja Utama (IKU) Pengadilan Agama Barabai Kelas IB sebagai tolak ukur keberhasilan dalam
mencapai sasaran strategis organisasi. Penetapan Indikator Kinerja Utama telah mengacu kepada Keputusan
Mahkamah Agung RI Nomor 192/KMA/SK/XI/2016 tentang Penetapan Reviu Indikator Kinerja Utama
Mahkamah Agung RI dan Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 173/SEK/SK/I/2022 tanggal
31 Januari 2022 tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama (IKU) pada Pengadilan Tingkat Banding dan
Pengadilan Tingkat Pertama di Lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Sebagaimana tertuang
dalam Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Barabai Nomor W15-A3/805/OT.01.2/6/2022. Adapun
Indikator Kinerja Utama sebagai berikut:
KINERJA INDIKATOR
UTAMA KINERJA PENJELASAN
Jumlah perkara yang diselesaikan tepat waktu x 100%
Jumlah perkara yang diselesaikan
Catatan:
SEMA Nomor 2 Tahun 2014 tanggal 13 Maret 2014 tentang Penyelesaian
Perkara di Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat Banding pada 4 (empat)
Persentase perkara yang lingkungan Peradilan.
diselesaikan tepat waktu Perkara yang diselesaikan tepat waktu menggunakan informasi jangka waktu
penyelesaian pada SIPP.
Jumlah perkara yang diselesaikan tepat waktu adalah perkara yang diputus dan
diminutasi pada tahun (termasuk perkara sisa tahun sebelumnya yang diputus
tahun berjalan) berjalan sesuai SEMA Nomor 2 Tahun 2014 pada Pengadilan
Tingkat Pertama paling lambat 5 (lima) bulan.
Jumlah perkara yang diselesaikan adalah perkara yang diputus dan diminutasi
pada tahun berjalan.
Terwujudnya Jumlah perkara yang tidak mengajukan upaya hukum banding x 100%
Peradilan yang Pasti,
Transparan, dan Jumlah perkara yang diselesaikan
Akuntabel Persentase perkara yang
tidak mengajukan upaya Catatan:
hukum banding Jumlah perkara yang tidak mengajukan upaya hukum banding adalah jumlah
perkara tahun berjalan yang tidak mengajukan upaya hukum banding.
Jumlah perkara yang diselesaikan adalah perkara yang diputus dan diminutasi
pada tahun berjalan.
Jumlah perkara yang tidak mengajukan upaya hukum kasasi x 100%
Jumlah perkara yang diselesaikan
Persentase perkara yang Catatan:
tidak mengajukan upaya Jumlah perkara yang tidak mengajukan upaya hukum kasasi adalah (perkara
hukum kasasi voluntair yang diputus dan diminutasi tahun berjalan) jumlah perkara tahun
berjalan yang tidak mengajukan upaya hukum kasasi.
Jumlah perkara yang diselesaikan adalah perkara yang diputus dan diminutasi
pada tahun berjalan yaitu perkara voluntair.
14
LKjIP 2024 Pengadilan Agama Barabai

