Page 23 - LKJIP PA Barabai 2024
P. 23

INDIKATOR


             KINERJA



             UTAMA




             Indikator  Kinerja  Utama  (IKU)  Pengadilan  Agama  Barabai  Kelas  IB  sebagai  tolak  ukur  keberhasilan  dalam
             mencapai sasaran strategis organisasi. Penetapan Indikator Kinerja Utama telah mengacu kepada Keputusan
             Mahkamah  Agung  RI  Nomor  192/KMA/SK/XI/2016  tentang  Penetapan  Reviu  Indikator  Kinerja  Utama
             Mahkamah Agung RI dan Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 173/SEK/SK/I/2022 tanggal
             31  Januari  2022  tentang  Penetapan  Indikator  Kinerja  Utama  (IKU)  pada  Pengadilan  Tingkat  Banding  dan
             Pengadilan  Tingkat  Pertama  di  Lingkungan  Mahkamah  Agung  Republik  Indonesia.  Sebagaimana  tertuang
             dalam  Surat  Keputusan  Ketua  Pengadilan  Agama  Barabai  Nomor  W15-A3/805/OT.01.2/6/2022.  Adapun
             Indikator Kinerja Utama sebagai berikut:


                  KINERJA             INDIKATOR
                   UTAMA              KINERJA                               PENJELASAN


                                                                 Jumlah perkara yang diselesaikan tepat waktu x 100%
                                                                       Jumlah perkara yang diselesaikan

                                                        Catatan:
                                                          SEMA Nomor 2 Tahun 2014 tanggal 13 Maret 2014 tentang Penyelesaian
                                                          Perkara di Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat Banding pada 4 (empat)
                                  Persentase perkara yang  lingkungan Peradilan.
                                  diselesaikan tepat waktu  Perkara yang diselesaikan tepat waktu menggunakan informasi jangka waktu
                                                          penyelesaian pada SIPP.
                                                          Jumlah perkara yang diselesaikan tepat waktu adalah perkara yang diputus dan
                                                          diminutasi pada tahun (termasuk perkara sisa tahun sebelumnya yang diputus
                                                          tahun berjalan) berjalan sesuai SEMA Nomor 2 Tahun 2014 pada Pengadilan
                                                          Tingkat Pertama paling lambat 5 (lima) bulan.
                                                          Jumlah perkara yang diselesaikan adalah perkara yang diputus dan diminutasi
                                                          pada tahun berjalan.


               Terwujudnya                                  Jumlah perkara yang tidak mengajukan upaya hukum banding x 100%
               Peradilan yang Pasti,
               Transparan, dan                                         Jumlah perkara yang diselesaikan
               Akuntabel          Persentase perkara yang
                                  tidak mengajukan upaya  Catatan:
                                  hukum banding           Jumlah perkara yang tidak mengajukan upaya hukum banding adalah jumlah
                                                          perkara tahun berjalan yang tidak mengajukan upaya hukum banding.
                                                          Jumlah perkara yang diselesaikan adalah perkara yang diputus dan diminutasi
                                                          pada tahun berjalan.



                                                             Jumlah perkara yang tidak mengajukan upaya hukum kasasi x 100%
                                                                       Jumlah perkara yang diselesaikan
                                  Persentase perkara yang  Catatan:
                                  tidak mengajukan upaya  Jumlah perkara yang tidak mengajukan upaya hukum kasasi adalah (perkara
                                  hukum kasasi            voluntair yang diputus dan diminutasi tahun berjalan) jumlah perkara tahun
                                                          berjalan yang tidak mengajukan upaya hukum kasasi.
                                                          Jumlah perkara yang diselesaikan adalah perkara yang diputus dan diminutasi
                                                          pada tahun berjalan yaitu perkara voluntair.


                                                                                                          14


             LKjIP 2024                                                         Pengadilan Agama Barabai
   18   19   20   21   22   23   24   25   26   27   28