Page 24 - LKJIP PA Barabai 2024
P. 24

INDIKATOR

                                                                                           KINERJA
                                                                                              UTAMA







                   KINERJA             INDIKATOR
                    UTAMA               KINERJA                              PENJELASAN



                                                                      Index Kepuasan Pencari Keadilan

                                   Index persepsi pencari  Catatan:
                                   keadilan yang puas       Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatus Negara dan Reformasi Birokrasi
                                   terhadap layanan peradilan  Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan
                                                            Masyarakat Unit Penyelengara Pelayanan Publik.
                                                            Nilai Persepsi minoimal 3.6 dengan nilai konversi interval Indeks Kepuasan
                                                            Masyarakat Index harus ≥ 80.


                                                                Jumlah salinan putusan yang disampaikan tepat waktu x 100%
                                                                              Jumlah putusan
                                                         Catatan:
                                                            Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2011 tentang perubahan Surat
                                   Persentase salinan putusan  Edaran Mahkamah Agung Nomor 02 tentang Penyampaian Salinan dan Petikan
                                   yang disampaikan ke para  Putusan.
                                   pihak tepat waktu        Jumlah Salinan putusan yang disampaikan tepat waktu adalah penyampaian
                                                            salinan putusan/penetapan sesuai ketentuan, untuk perkara perdata
                                                            pengadilan menyampaikan Salinan putusan kepada para pihak paling lama 14
                                                            (empat belas) hari.
                                                            Jumlah putusan adalah jumlah perkara yang diputus dan diminutasi pada tahun
                                                            berjalan.
                 Peningkatan
                 efektifitas
                 pengelolaan
                 penyelesaian perkara                            Jumlah perkara yang diselesaikan melalui mediasi x 100%
                                                                       Jumlah perkara yang dilakukan mediasi
                                                         Catatan:
                                                            Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di
                                                            Pengadilan.
                                   Persentase perkara yang  Jumlah yang diselesaikan melalui mediasi adalah jumlah perkara mediasi yang
                                   diselesaikan melalui mediasi  berhasil sebagian, berhasil dengan pencabutan dan berhasil dengan akta
                                                            perdamaian.
                                                            Jumlah perkara yang dimediasi adalah jumlah perkara perdata gugatan yang
                                                            masuk pada tahun berjalan.
                                                            Apakah perlu disebutkan juga tentang kriteria mediasi yang seluruhnya
                                                            (meskipun otomatis=berhasil) supaya tercakup mulai dari yang berhasil
                                                            sebagian, pencabutan dengan akta dan berhasil seluruhnya.



                                                                    Jumlah Perkara Prodeo yang diselesaikan x 100%
                                                                      Jumlah Perkara yang dilakukan secara Prodeo

                                                         Catatan:
                 Meningkatnya Akses                         Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian
                 Peradilan bagi    Persentase perkara prodeo  Layanan Hukum Bagi Masyarakat tidak mampu di Pengadilan.
                 Masyarakat Miskin  yang diselesaikan       Definisi prodeo sesuai di Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014
                 dan Terpingirkan                           tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat tidak mampu di
                                                            Pengadilan adalah pembebasan biaya perkara.
                                                            Perkara prodeo yang diselesaikan adalah jumlah perkara prodeo yang diajukan
                                                            dan diselesaikan dengan biaya DIPA maupun prodeo murni.
                                                            Bagi satker yang tidak tersedia anggaran perkara prodeo pengadilan tidak
                                                            perlu mencantumkan dalam Indikator Kinerja Utama pengadilan.



             15


             Pengadilan Agama Barabai                                                              LKjIP 2024
   19   20   21   22   23   24   25   26   27   28   29