Page 24 - LKJIP PA Barabai 2024
P. 24
INDIKATOR
KINERJA
UTAMA
KINERJA INDIKATOR
UTAMA KINERJA PENJELASAN
Index Kepuasan Pencari Keadilan
Index persepsi pencari Catatan:
keadilan yang puas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatus Negara dan Reformasi Birokrasi
terhadap layanan peradilan Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan
Masyarakat Unit Penyelengara Pelayanan Publik.
Nilai Persepsi minoimal 3.6 dengan nilai konversi interval Indeks Kepuasan
Masyarakat Index harus ≥ 80.
Jumlah salinan putusan yang disampaikan tepat waktu x 100%
Jumlah putusan
Catatan:
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2011 tentang perubahan Surat
Persentase salinan putusan Edaran Mahkamah Agung Nomor 02 tentang Penyampaian Salinan dan Petikan
yang disampaikan ke para Putusan.
pihak tepat waktu Jumlah Salinan putusan yang disampaikan tepat waktu adalah penyampaian
salinan putusan/penetapan sesuai ketentuan, untuk perkara perdata
pengadilan menyampaikan Salinan putusan kepada para pihak paling lama 14
(empat belas) hari.
Jumlah putusan adalah jumlah perkara yang diputus dan diminutasi pada tahun
berjalan.
Peningkatan
efektifitas
pengelolaan
penyelesaian perkara Jumlah perkara yang diselesaikan melalui mediasi x 100%
Jumlah perkara yang dilakukan mediasi
Catatan:
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di
Pengadilan.
Persentase perkara yang Jumlah yang diselesaikan melalui mediasi adalah jumlah perkara mediasi yang
diselesaikan melalui mediasi berhasil sebagian, berhasil dengan pencabutan dan berhasil dengan akta
perdamaian.
Jumlah perkara yang dimediasi adalah jumlah perkara perdata gugatan yang
masuk pada tahun berjalan.
Apakah perlu disebutkan juga tentang kriteria mediasi yang seluruhnya
(meskipun otomatis=berhasil) supaya tercakup mulai dari yang berhasil
sebagian, pencabutan dengan akta dan berhasil seluruhnya.
Jumlah Perkara Prodeo yang diselesaikan x 100%
Jumlah Perkara yang dilakukan secara Prodeo
Catatan:
Meningkatnya Akses Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian
Peradilan bagi Persentase perkara prodeo Layanan Hukum Bagi Masyarakat tidak mampu di Pengadilan.
Masyarakat Miskin yang diselesaikan Definisi prodeo sesuai di Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014
dan Terpingirkan tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat tidak mampu di
Pengadilan adalah pembebasan biaya perkara.
Perkara prodeo yang diselesaikan adalah jumlah perkara prodeo yang diajukan
dan diselesaikan dengan biaya DIPA maupun prodeo murni.
Bagi satker yang tidak tersedia anggaran perkara prodeo pengadilan tidak
perlu mencantumkan dalam Indikator Kinerja Utama pengadilan.
15
Pengadilan Agama Barabai LKjIP 2024

