Page 25 - LKJIP PA Barabai 2024
P. 25

INDIKATOR
                                                                                           KINERJA

                                                                                              UTAMA







                  KINERJA             INDIKATOR                             PENJELASAN
                   UTAMA              KINERJA



                                                          Jumlah perkara yang diselesaikan di luar gedung Pengadilan x 100%
                                                              Jumlah perkara yang diajukan diselesaikan di luar gedung
                                                                              Pengadilan

                                                        Catatan:
                                  Persentase perkara yang  Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman
                                  diselesaikan di luar     Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di
                                  Gedung Pengadilan        Pengadilan.
                                                           Di luar Gedung Pengadilan adalah perkara yang diselesaikan di luar
                                                           Kantor Pengadilan (setting plaatz, sidang keliling maupun gedung-
                                                           gedung lainnya).
                                                           Bagi satker yang tidak ada sidang di luar gedung pengadilan tidak
                                                           perlu mencantumkan dalam Indikator Kinerja Utama pengadilan.




                                                         Jumlah pencari keadilan golongan tertentu yang mendapatkan x100%
                                                                          layanan bantuan hukum

                                                                     Jumlah permohonan layanan hukum
                                                        Catatan:
                                                           Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman
                                                           Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di
                                  Persentase pencari       Pengadilan.
                                  keadilan golongan        Golongan tertentu adalah setiap orang atau kelompok orang yang
                                  tertentu yang
                                  mendapatkan layanan      tidak mampu secara ekonomi dan atau tidak memiliki akses pada
                                                           informasi konsultasi hukum yang memerlukan layanan hukum.
                                  bantuan Hukum            Jumlah layanan hukum adalah jumlah pencari keadilan yang terdaftar
                                  (Posbakum)
                                                           pada register Posbakum (jumlah pencari keadilan/pihak yang
                                                           mendapat bantuan hukum dengan jumlah layanan hukum yang
                                                           terdaftar pada register Posbakum).
                                                           Posbakum itu senyatanya melayani semua orang yang tidak mampu
                                                           membuat surat gugatan/tidak mampu membayar jasa pengacara.
                                                           Bagi satker yang tidak ada anggaran Posbakum tidak perlu
                                                           mencantumkan dalam IKU nya Pengadilan.




                                                            Jumlah putusan perkara perdata yang ditindaklanjuti (dieksekusi) x 100%

                                                             Jumlah Putusan Perkara Perdata yang diajukan permohonan eksekusi
               Meningkatnya       Persentase putusan
               Kepatuhan          perkara perdata yang  Catatan:
               Terhadap Putusan   ditindaklanjuti          BHT: Berkekuatan Hukum Tetap
               Pengadilan         (dieksekusi)             Putusan yang ditindaklanjuti adalah perkara permohonan eksekusi
                                                           yang dapat dilaksanakan, perkara yang sudah inkracht, hak
                                                           tanggungan dan tidak diajukan permohonan eksekusi.




                                                                                                          16


             LKjIP 2024                                                         Pengadilan Agama Barabai
   20   21   22   23   24   25   26   27   28   29   30