Page 25 - LKJIP PA Barabai 2024
P. 25
INDIKATOR
KINERJA
UTAMA
KINERJA INDIKATOR PENJELASAN
UTAMA KINERJA
Jumlah perkara yang diselesaikan di luar gedung Pengadilan x 100%
Jumlah perkara yang diajukan diselesaikan di luar gedung
Pengadilan
Catatan:
Persentase perkara yang Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman
diselesaikan di luar Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di
Gedung Pengadilan Pengadilan.
Di luar Gedung Pengadilan adalah perkara yang diselesaikan di luar
Kantor Pengadilan (setting plaatz, sidang keliling maupun gedung-
gedung lainnya).
Bagi satker yang tidak ada sidang di luar gedung pengadilan tidak
perlu mencantumkan dalam Indikator Kinerja Utama pengadilan.
Jumlah pencari keadilan golongan tertentu yang mendapatkan x100%
layanan bantuan hukum
Jumlah permohonan layanan hukum
Catatan:
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman
Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di
Persentase pencari Pengadilan.
keadilan golongan Golongan tertentu adalah setiap orang atau kelompok orang yang
tertentu yang
mendapatkan layanan tidak mampu secara ekonomi dan atau tidak memiliki akses pada
informasi konsultasi hukum yang memerlukan layanan hukum.
bantuan Hukum Jumlah layanan hukum adalah jumlah pencari keadilan yang terdaftar
(Posbakum)
pada register Posbakum (jumlah pencari keadilan/pihak yang
mendapat bantuan hukum dengan jumlah layanan hukum yang
terdaftar pada register Posbakum).
Posbakum itu senyatanya melayani semua orang yang tidak mampu
membuat surat gugatan/tidak mampu membayar jasa pengacara.
Bagi satker yang tidak ada anggaran Posbakum tidak perlu
mencantumkan dalam IKU nya Pengadilan.
Jumlah putusan perkara perdata yang ditindaklanjuti (dieksekusi) x 100%
Jumlah Putusan Perkara Perdata yang diajukan permohonan eksekusi
Meningkatnya Persentase putusan
Kepatuhan perkara perdata yang Catatan:
Terhadap Putusan ditindaklanjuti BHT: Berkekuatan Hukum Tetap
Pengadilan (dieksekusi) Putusan yang ditindaklanjuti adalah perkara permohonan eksekusi
yang dapat dilaksanakan, perkara yang sudah inkracht, hak
tanggungan dan tidak diajukan permohonan eksekusi.
16
LKjIP 2024 Pengadilan Agama Barabai

