Page 65 - LKJIP PA Barabai 2024
P. 65

Di  dalam  Perma  Nomor  1  Tahun  2014  tentang  Pedoman  Pemberian  Layanan  Hukum  Bagi  Masyarakat
                Tidak  Mampu  Di  Pengadilan,  di  pasal  35  ayat  (2)  disebutkan  bahwa  untuk  kepentingan  pelaksanaan,
                setiap Pengadilan dapat menggunakan anggaran Posbakum Pengadilan selama tidak kurang dari target
                waktu layanan Posbakum Pengadilan yang tersedia pada anggaran satuan Pengadilan dan ketentuan-
                ketentuannya  atau  dengan  kata  lain  sisa  anggaran  Posbakum  pengadilan  dapat  digunakan  untuk
                perkara berikutnya pada tahun berjalan.
                Layanan  Posbakum  di  Pengadilan  Agama  Barabai  Kelas  IB  tidak  hanya  sebatas  pembuatan  dokumen
                yang diperlukan oleh masyarakat, akan tetapi layanan konsultansi dan informasi hukum.

             Solusi mendukung untuk pencapaian indikator ini adalah:
                Melakukan MoU dengan Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri
                (UIN) Antasari Banjarmasin sebagai penyedia jasa Posbakum di Pengadilan Agama Barabai Kelas IB;
                Tidak  membatasi  jumlah  masyarakat  yang  berkonsultasi  dan  jumlah  perkara  yang  diajukan  agar
                anggaran ini dimanfaatkan secara maksimal bagi masyarakat miskin dan terpinggirkan.




























                                   Penandatanganan SPK Penyedia Layanan Posbakum Tahun 2024

                                    Analisis atas efisiensi penggunaan sumber daya


             Layanan bantuan hukum melalui Posbakum diakomodir di dalam anggaran Pengadilan Agama Barabai Kelas
             IB  tahun  2024.  Tepatnya  pada  DIPA  04  Pengadilan  Agama  Barabai  Kelas  IB  tahun  2024  sebesar
             Rp70.000.000 (tujuh puluh juta rupiah) dengan target output sejumlah 700 orang. Dengan adanya komitmen
             bersama  dengan  penyedia  layanan  bantuan  hukum,  anggaran  sebesar  tersebut  dapat  melayani  melebihi
             target output yang ditetapkan yaitu sebanyak 840 orang.


                      Analisis program/kegiatan yang menunjang keberhasilan pencapaian kinerja


             Untuk mewujudkan tercapainya target kinerja pada indikator persentase pencari keadilan golongan tertentu
             yang mendapat layanan Bantuan hukum (Posbakum) berhasil mencapai target 100%, program yang sangat
             menunjang adalah Program Penegakan dan Pelayanan Hukum DIPA 04 yang telah menyediakan anggaran
             melalui  kegiatan  Layanan  Bantuan  Hukum  di  Lingkungan  Peradilan  Agama.  Kegiatan  ini  menyediakan
             anggaran sebesar Rp70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah) dengan target volume 700 orang yang pada
             realisasinya mampu melayani dengan 840 orang pada tahun 2024.

                                                                                                         56


             LKjIP 2024                                                         Pengadilan Agama Barabai
   60   61   62   63   64   65   66   67   68   69   70