Page 65 - LKJIP PA Barabai 2024
P. 65
Di dalam Perma Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat
Tidak Mampu Di Pengadilan, di pasal 35 ayat (2) disebutkan bahwa untuk kepentingan pelaksanaan,
setiap Pengadilan dapat menggunakan anggaran Posbakum Pengadilan selama tidak kurang dari target
waktu layanan Posbakum Pengadilan yang tersedia pada anggaran satuan Pengadilan dan ketentuan-
ketentuannya atau dengan kata lain sisa anggaran Posbakum pengadilan dapat digunakan untuk
perkara berikutnya pada tahun berjalan.
Layanan Posbakum di Pengadilan Agama Barabai Kelas IB tidak hanya sebatas pembuatan dokumen
yang diperlukan oleh masyarakat, akan tetapi layanan konsultansi dan informasi hukum.
Solusi mendukung untuk pencapaian indikator ini adalah:
Melakukan MoU dengan Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri
(UIN) Antasari Banjarmasin sebagai penyedia jasa Posbakum di Pengadilan Agama Barabai Kelas IB;
Tidak membatasi jumlah masyarakat yang berkonsultasi dan jumlah perkara yang diajukan agar
anggaran ini dimanfaatkan secara maksimal bagi masyarakat miskin dan terpinggirkan.
Penandatanganan SPK Penyedia Layanan Posbakum Tahun 2024
Analisis atas efisiensi penggunaan sumber daya
Layanan bantuan hukum melalui Posbakum diakomodir di dalam anggaran Pengadilan Agama Barabai Kelas
IB tahun 2024. Tepatnya pada DIPA 04 Pengadilan Agama Barabai Kelas IB tahun 2024 sebesar
Rp70.000.000 (tujuh puluh juta rupiah) dengan target output sejumlah 700 orang. Dengan adanya komitmen
bersama dengan penyedia layanan bantuan hukum, anggaran sebesar tersebut dapat melayani melebihi
target output yang ditetapkan yaitu sebanyak 840 orang.
Analisis program/kegiatan yang menunjang keberhasilan pencapaian kinerja
Untuk mewujudkan tercapainya target kinerja pada indikator persentase pencari keadilan golongan tertentu
yang mendapat layanan Bantuan hukum (Posbakum) berhasil mencapai target 100%, program yang sangat
menunjang adalah Program Penegakan dan Pelayanan Hukum DIPA 04 yang telah menyediakan anggaran
melalui kegiatan Layanan Bantuan Hukum di Lingkungan Peradilan Agama. Kegiatan ini menyediakan
anggaran sebesar Rp70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah) dengan target volume 700 orang yang pada
realisasinya mampu melayani dengan 840 orang pada tahun 2024.
56
LKjIP 2024 Pengadilan Agama Barabai

