Page 66 - LKJIP PA Barabai 2024
P. 66
Kepatuhan terhadap putusan pengadilan dapat diukur
Sasaran Strategis 4: dari jumlah putusan perkara perdata agama yang
dilaksanakan tanpa adanya eksekusi. Permohonan
eksekusi muncul akibat ketidakpatuhan salah satu pihak
"Meningkatnya Kepatuhan sehingga semakin sedikit permohonan eksekusi maka
Te rhadap Putusan Pengadilan" kepatuhan terhadap putusan pengadilan semakin tinggi.
Untuk sasaran strategis ini hanya mempunyai 1 (satu)
indikator yaitu persentase putusan perkara perdata
agama yang ditindaklanjuti (eksekusi).
SASARAN STRATEGIS 4
Sasaran Indikator Kinerja Target Realisasi Capaian
Meningkatnya Kepatuhan Persentase perkara perdata yang
100% 100% 100%
Terhadap Putusan Pengadilan ditindaklanjuti (eksekusi)
Rata-rata capaian kinerja pada sasaran 4 100%
Sasaran 4 indikator 1:
Persentase putusan perkara yang ditindaklanjuti
(dieksekusi)
Persentase putusan perkara perdata yang ditindaklanjuti (dieksekusi) adalah perbandingan antara jumlah
putusan perkara perdata agama yang ditindaklanjuti (dieksekusi) dengan jumlah putusan perkara perdata
agama yang diajukan permohonan eksekusi.
Pada tahun 2024 tidak terdapat permohonan eksekusi yang diajukan ke Pengadilan Agama Barabai Kelas
IB, sehingga tidak ada realisasi pada indikator ini. Namun tidak adanya realisasi bukan berarti Pengadilan
Agama Barabai Kelas IB gagal dalam mencapai target kinerja pada indikator ini, melainkan karena tidak
adanya permohonan eksekusi. Hal tersebut merupakan salah satu indikasi bahwa putusan Pengadilan
Agama Barabai Kelas IB telah memenuhi rasa keadilan masyarakat dan telah dijalankan secara sukarela.
Perbandingan antara target dan realisasi kinerja tahun 2024
Indikator Kinerja Target Realisasi Capaian
Persentase putusan perkara perdata yang ditindaklanjuti (dieksekusi) 100% 100% 100%
Target yang ditetapkan pada tahun 2024 untuk indikator Persentase putusan perkara perdata yang
ditindaklanjuti (dieksekusi) adalah 100% dengan realisasi sebesar 100%, sehingga capaian kinerja pada
indikator Persentase putusan perkara perdata yang ditindaklanjuti (dieksekusi) adalah (100%/ 100%) x 100 =
100%
57
Pengadilan Agama Barabai LKjIP 2024

