Page 66 - LKJIP PA Barabai 2024
P. 66

Kepatuhan  terhadap  putusan  pengadilan  dapat  diukur
                         Sasaran Strategis 4:              dari  jumlah  putusan  perkara  perdata  agama  yang
                                                           dilaksanakan  tanpa  adanya  eksekusi.  Permohonan
                                                           eksekusi muncul akibat ketidakpatuhan salah satu pihak
                     "Meningkatnya Kepatuhan               sehingga  semakin  sedikit  permohonan  eksekusi  maka
                  Te rhadap Putusan Pengadilan"            kepatuhan terhadap putusan pengadilan semakin tinggi.
                                                           Untuk  sasaran  strategis  ini  hanya  mempunyai  1  (satu)
                                                           indikator  yaitu  persentase  putusan  perkara  perdata
                                                           agama yang ditindaklanjuti (eksekusi).


                                          SASARAN STRATEGIS 4


                        Sasaran                    Indikator Kinerja         Target   Realisasi   Capaian

              Meningkatnya Kepatuhan        Persentase perkara perdata yang
                                                                              100%       100%       100%
              Terhadap Putusan Pengadilan   ditindaklanjuti (eksekusi)
                                      Rata-rata capaian kinerja pada sasaran 4                      100%



                                                  Sasaran 4 indikator 1:

                                    Persentase putusan perkara yang ditindaklanjuti
                                                       (dieksekusi)

             Persentase  putusan  perkara  perdata  yang  ditindaklanjuti  (dieksekusi)  adalah  perbandingan  antara  jumlah
             putusan perkara perdata agama yang ditindaklanjuti (dieksekusi) dengan jumlah putusan perkara perdata
             agama yang diajukan permohonan eksekusi.

             Pada tahun 2024 tidak terdapat permohonan eksekusi yang diajukan ke Pengadilan Agama Barabai Kelas
             IB, sehingga tidak ada realisasi pada indikator ini. Namun tidak adanya realisasi bukan berarti Pengadilan
             Agama  Barabai  Kelas  IB  gagal  dalam  mencapai  target  kinerja  pada  indikator  ini,  melainkan  karena  tidak
             adanya  permohonan  eksekusi.  Hal  tersebut  merupakan  salah  satu  indikasi  bahwa  putusan  Pengadilan
             Agama Barabai Kelas IB telah memenuhi rasa keadilan masyarakat dan telah dijalankan secara sukarela.



                             Perbandingan antara target dan realisasi kinerja tahun 2024


                                   Indikator Kinerja                      Target     Realisasi    Capaian

             Persentase putusan perkara perdata yang ditindaklanjuti (dieksekusi)  100%  100%      100%



             Target  yang  ditetapkan  pada  tahun  2024  untuk  indikator  Persentase  putusan  perkara  perdata  yang
             ditindaklanjuti  (dieksekusi)  adalah  100%  dengan  realisasi  sebesar  100%,  sehingga  capaian  kinerja  pada
             indikator Persentase putusan perkara perdata yang ditindaklanjuti (dieksekusi) adalah (100%/ 100%) x 100 =
             100%



             57


             Pengadilan Agama Barabai                                                              LKjIP 2024
   61   62   63   64   65   66   67   68   69   70   71