Seputar Peradilan

KASUBBAG UMUM DAN KEUANGAN IKUTI ZOOM FGD PIPK

Pada hari Kamis tanggal 10 November 2022 bertempat di Ruang Media Center Pengadilan Agama Barabai, Kepala Sub Bagian Umum dan Keuangan, Bapak Iskandar, S.E.I., M.H.I mengikuti Focused Group Discussion Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan oleh Tim PIPK Mahkamah Agung Republik Indonesia secara daring melalui zoom.

 

 

PIPK (Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan) adalah pengendalian yang secara spesifik dirancang untuk memberikan keyakinan yang memadai bahwa laporan keuangan yang dihasilkan merupakan laporan yang andal dan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan. Tujuan PIPK adalah menentukan efektivitas laporan keuangan yang disusun yang nantinya akan direview oleh Badan Pemeriksa Keuangan.

Penilaian PIPK dilakukan oleh tim penilai yang telah disusun dan diserahkan secara berjenjang kepada Mahkamah Agung, APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) dan Inspektorat Jenderal Kementrian Keuangan. Hasil penilaian PIPK memiliki tiga level yaitu efektif, efektif dengan pengecualian dan mengandung kelemahan material.

Harapannya, dengan adanya PIPK laporan keuangan satker tidak bermasalah sehingga apabila sewaktu-waktu Badan Pemeriksa Keuangan datang melakukan sampling dan pemeriksaan, tidak ada hal - hal yang menjadi temuan.