Page 78 - LPK PA Barabai 2024
P. 78
Pada tanggal 02 Agustus 2018 Dirjen Badilag
PELAYANAN mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1403.b/DJA/
SK/0T.01.3/8/2018 tentang Pedoman pemberlakuan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang merupakan
TERPADU SATU pelayanan administrasi peradilan secara terintegrasi
dalam satu kesatuan proses yang dimulai dari tahapan
permohonan informasi, pengaduan, pendaftaran
PINTU (PTSP) perkara hingga penyerahan atau pengambilan produk
pengadilan melalui satu pintu.
PTSP bertujuan untuk mewujudkan proses peradilan yang Pengadilan Agama Barabai selalu berupaya melakukan
sederhana, cepat, mudah, transparan dan terukur sesuai peningkatan dan perbaikan dalam hal pelayanan kepada
dengan standard yang telah ditetapkan. Selain itu masyarakat yaitu penambahan sarana dan prasarana
memberikan pelayanan administrasi yang bebas dari seperti Pojok e-Court, Pojok Gugatan Mandiri, Pojok
korupsi kepada pengguna layanan dan menjaga Baca dan area pelayanan yang luas dan nyaman.
independensi dan imparsialitas aparatur Pengadilan. Pengadilan Agama Barabai juga melakukan perjanjian
kerjasama dengan pihak terkait sebagai salah satu
PTSP terbentuk sebagai salah satu upaya Mahkamah upaya pemberian kemudahan kepada masyarakat
Agung dalam mencegah dan memberantas korupsi atau diantara kerjasama dengan Bank BRI dengan
pungli. Diharapkan adanya layanan ini para pihak pencari tersedianya mesin EDC untuk pembayaran biaya perkara
keadilan dapat berintekrasi dengan pihak pengadilan di dan kerjasama dengan PT. POS Indonesia terkait
bagian untuk mendapatkan pelayanan yang diinginkan legalisasi alat bukti perkara.
dan mencegah terjadinya interaksi yang menjurus kepada
hal-hal yang bersifat koruptif. Pengadilan Agama Barabai tidak hanya menerapkan
PTSP di kantor seperti biasa, tetapi juga menerapkan
PTSP Online, inovasi PELING (PTSP Keliling) dan di Mall
Pelayanan Publik Pemkab. Hulu Sungai Tengah.
59 PTSP Keliling (Peling) Loket PA Barabai pada Mall Pelayanan Publik

