Page 78 - LPK PA Barabai 2024
P. 78

Pada tanggal 02 Agustus 2018 Dirjen Badilag
           PELAYANAN                                                mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1403.b/DJA/
                                                                    SK/0T.01.3/8/2018 tentang Pedoman pemberlakuan
                                                                   Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang merupakan
           TERPADU SATU                                             pelayanan administrasi peradilan secara terintegrasi

                                                                   dalam satu kesatuan proses yang dimulai dari tahapan
                                                                     permohonan informasi, pengaduan, pendaftaran
           PINTU (PTSP)                                            perkara hingga penyerahan atau pengambilan produk
                                                                             pengadilan melalui satu pintu.





             PTSP bertujuan untuk mewujudkan proses peradilan yang  Pengadilan Agama Barabai selalu berupaya melakukan
             sederhana, cepat, mudah, transparan dan terukur sesuai  peningkatan dan perbaikan dalam hal pelayanan kepada
             dengan  standard  yang  telah  ditetapkan.  Selain  itu  masyarakat  yaitu  penambahan  sarana  dan  prasarana
             memberikan  pelayanan  administrasi  yang  bebas  dari  seperti  Pojok  e-Court,  Pojok  Gugatan  Mandiri,  Pojok
             korupsi  kepada  pengguna  layanan  dan  menjaga    Baca  dan  area  pelayanan  yang  luas  dan  nyaman.
             independensi dan imparsialitas aparatur Pengadilan.   Pengadilan  Agama  Barabai  juga  melakukan  perjanjian
                                                                 kerjasama  dengan  pihak  terkait  sebagai  salah  satu
             PTSP  terbentuk  sebagai  salah  satu  upaya  Mahkamah  upaya  pemberian  kemudahan  kepada  masyarakat
             Agung dalam mencegah dan memberantas korupsi atau   diantara  kerjasama  dengan  Bank  BRI  dengan
             pungli. Diharapkan adanya layanan ini para pihak pencari  tersedianya mesin EDC untuk pembayaran biaya perkara
             keadilan  dapat  berintekrasi  dengan  pihak  pengadilan  di  dan  kerjasama  dengan  PT.  POS  Indonesia  terkait
             bagian  untuk  mendapatkan  pelayanan  yang  diinginkan  legalisasi alat bukti perkara.
             dan mencegah terjadinya interaksi yang menjurus kepada
             hal-hal yang bersifat koruptif.                     Pengadilan  Agama  Barabai  tidak  hanya  menerapkan
                                                                 PTSP  di  kantor  seperti  biasa,  tetapi  juga  menerapkan
                                                                 PTSP Online, inovasi PELING (PTSP Keliling) dan di Mall
                                                                 Pelayanan Publik Pemkab. Hulu Sungai Tengah.





















        59          PTSP Keliling (Peling)                          Loket PA Barabai pada Mall Pelayanan Publik
   73   74   75   76   77   78   79   80   81   82   83