Page 76 - LPK PA Barabai 2024
P. 76
Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) adalah data dan Pelayanan publik merupakan suatu tindakan pemberian
informasi tentang tingkat kepuasan masyarakat yang barang atau jasa kepada masyarakat oleh pemerintah,
diperoleh dari hasil pengukuran secara kuantitif dan dalam rangka tanggung jawabnya kepada publik yang
kualitas atas pendapat masyarakat dalam memperoleh diberikan secara langsung dan dirasakan oleh penerima
pelayanan dari publik. layanan.
Dalam memberikan pelayanannya, pemerintah dituntut
untuk memberikan sebuah pelayanan prima kepada
publik, sehingga tercapai suatu kepuasan. Pelayanan
prima merupakan suatu layanan yang diberikan kepada
publik yang mampu memuaskan pihak yang dilayani, hal
tersebut sebagaimana disebutkan dalam Undang- Undang
Nomor: 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik dan
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
Republik Indonesia Nomor: 63/KEP/M.PAN/7/2003 tentang
Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik.
Pelaksanaan Survei Kepuasan Pencari Keadilan (SKM)
merupakan suatu langkah yang tepat untuk
mengakomodasi harapan Pencari Keadilan, menilai tingkat
kepuasan Pencari Keadilan terhadap kinerja pemerintah
terutama aparat dan fasilitasnya serta sebagai alat untuk
membuat program-program pemerintah yang efektif dan
tepat sasaran.
57

