Page 76 - LPK PA Barabai 2024
P. 76

Survei  Kepuasan  Masyarakat  (SKM)  adalah  data  dan  Pelayanan  publik  merupakan  suatu  tindakan  pemberian

       informasi  tentang  tingkat  kepuasan  masyarakat  yang  barang  atau  jasa  kepada  masyarakat  oleh  pemerintah,
       diperoleh  dari  hasil  pengukuran  secara  kuantitif  dan  dalam  rangka  tanggung  jawabnya  kepada  publik  yang
       kualitas  atas  pendapat  masyarakat  dalam  memperoleh  diberikan  secara  langsung  dan  dirasakan  oleh  penerima
       pelayanan dari publik.                                  layanan.


                                                               Dalam  memberikan  pelayanannya,  pemerintah  dituntut
                                                               untuk  memberikan  sebuah  pelayanan  prima  kepada
                                                               publik,  sehingga  tercapai  suatu  kepuasan.  Pelayanan
                                                               prima  merupakan  suatu  layanan  yang  diberikan  kepada
                                                               publik yang mampu memuaskan pihak yang dilayani, hal
                                                               tersebut sebagaimana disebutkan dalam Undang- Undang
                                                               Nomor:  25  Tahun  2009  Tentang  Pelayanan  Publik  dan
                                                               Keputusan  Menteri  Pendayagunaan  Aparatur  Negara
                                                               Republik Indonesia Nomor: 63/KEP/M.PAN/7/2003 tentang

                                                               Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik.


                                                               Pelaksanaan  Survei  Kepuasan  Pencari  Keadilan  (SKM)
                                                               merupakan    suatu   langkah   yang    tepat   untuk
                                                               mengakomodasi harapan Pencari Keadilan, menilai tingkat
                                                               kepuasan  Pencari  Keadilan  terhadap  kinerja  pemerintah
                                                               terutama aparat dan fasilitasnya serta sebagai alat untuk
                                                               membuat  program-program  pemerintah  yang  efektif  dan
                                                               tepat sasaran.

        57
   71   72   73   74   75   76   77   78   79   80   81