Page 72 - LPK PA Barabai 2024
P. 72
PENGELOLAAN
TEKNOLOGI
INFORMASI
Implementasi e-Court di Pengadilan Agama Barabai
Terhitung sejak Bulan Mei 2019 Pengadilan Agama Barabai telah mengimplementasikan E-Court kepada para advokat.
Dalam tahap perkembangannya e-Court dapat digunakan oleh masyarakat umum selain advokat. Selama Tahun 2024
Pengadilan Agama Barabai telah menerima perkara secara e-Court sebanyak 411 perkara. Penerimaan perkara e-Court
pada tahun 2024 dapat dilihat pada table berikut:
Diputus
No Jenis Perkara Diterima Ditolak Dicabut Jumlah
Secara E-Litigasi Secara Biasa
Diputus
1 Gugatan 236 0 27 206 0 206
2 Permohonan 175 0 14 159 0 159
Jumlah 411 0 41 365 0 365
Implementasi SIPP
Pengadilan Agama Barabai telah menerapkan SIPP sejak resmi diterapkan
oleh Mahkamah Agung RI dan menjadi aplikasi utama dalam pengelolaan
perkara. Persentase rasio penanganan perkara yang terinput pada aplikasi
SIPP sampai dengan akhir Bulan Desember 2024 mencapai 98,75%
Implementasi Direktori Putusan
Direktori Putusan Mahkamah Agung RI merupakan
implementasi kebijakan keterbukaan informasi publik terkait
publikasi putusan yang merupakan produk utama
pengadilan. Setiap perkara yang telah diputus wajib segera
dipublikasikan melalui Direktori Putusan setelah melewati
proses anonimisasi. Jumlah putusan yang dipublikasi pada
tahun 2024 sebanyak 799 putusan.
53

