Seputar Peradilan

BERSINERGI DENGAN PEMERINTAH DAERAH, PA BARABAI TANDATANGANI PERJANJIAN KERJASAMA

Barabai (14/03/2022) - Bertempat di Halaman Kantor Bupati Hulu Sungai Tengah, Ketua Pengadilan Agama Barabai Kelas IB Dra. Hj.Noor Asiah mengikuti apel gabungan PEMDA HST sekaligus kegiatan Penandatanganan MOU dengan Dinas DUKCAPIL HST yaitu  PAKET TERATAI (Pelayanan Kami Terintegrasi Setelah Terbit Akta Cerai).

Bupati HST Aulia Oktafiandi, S.T. M.AppCom dalam amanatnya menyampaikan bahwa tantangan bagi kita untuk berinovasi memberikan layanan terbaik kepada Masyarakat dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil bersama Pengadilan Agama Barabai Kelas Ib telah membuktikannya dengan adanya MOU  ini dengan memangkas birokrasi. Sebagai orang nomor 1 di Kabupaten HST beliau menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada Disdukcapil HST dan Pengadilan Agama Barabai Kelas IB dengan harapan agar inovasi ini dapat dimplementasikan secara kontinyu agar dapat memberikan manfaat bagi masyarakat banyak.

“Paket Teratai” diinisiasi Disdukcapil HST menggandeng Pengadilan Agama Barabai Kelas  IB  selaku institusi yang menaungi urusan perceraian. Ketua Pengadilan Agama Barabai Kelas IB, Dra. Hj. Noor Asiah mengatakan lewat layanan ini masyarakat langsung mendapatkan dokumen perubahan status kependudukan setelah putusan perceraian ditetapkan secara hukum. “Sehingga menjamin kesesuaian dokumen kependudukan yang berubah dengan putusan Pengadilan, meliputi hak asuh anak yang masuk dalam KK (kartu keluarga),” ungkapnya.

Adapun dokumen yang didapatkan masyarakat yang mengakses Paket Teratai, antara lain KTP Elektronik dengan status perkawinan terbaru, Kartu Keluarga baru dengan penyesuaian putusan Pengadilan Agama, dan Akta Cerai. Layanan ini memberikan kemudahan, tepat, dan cepat kepada masyarakat. Paket Teratai hadir selain memberikan kemudahan bagi masyarakat, juga menjamin tertib adminitrasi kependudukan setiap ada perubahan status kependudukan.