Seputar Peradilan
PA BARABAI LAKSANAKAN EKSEKUSI RIIL
Kamis 4 Agustus 2022, Rombongan PA Barabai yang terdiri dari Panitera, 2 orang Panitera Pengganti dan Jurusita PA Barabai melaksanakan kegiatan eksekusi riil yang bertempat di Kasarangan Kecamatan Labuan Amas Utara. Eksekusi ini dilaksanakan untuk memenuhi permohonan bantuan Eksekusi Riil dari PA Palangka Raya yang terdaftar di PA Palang Raya Nomor 1/Pdt.Eks/2022/PA.Plk berdasarkan hasil putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 608K/Ag/2021 tanggal 29 September 2021.
Eksekusi dilakukan terhadap fisik Sertifikat Hak Milik Tanah Wakaf yang berada pada pihak Termohon Eksekusi. Pelaksanaan Eksekusi ini berlangsung lancar dan tertib didampingi pengamanan dan kerjasama dengan pihak kepolisian Resort Hulu Sungai Tengah. Pendampingan dari Kepolisian tersebut merupakan salah satu wujud dari perjanjian kerjasama antara PA Barabai Kelas IB dan Polres HST terkait pemberian pengamanan untuk pelaksanaan kegiatan eksekusi.