Seputar Peradilan

TAMBAH WAWASAN, MAHASISWA MAGANG TERIMA ILMU BARU DARI PA BARABAI

“Pengetahuan Adalah Harta Orang Bijak”- William Penn. Dalam rangka memberikan ilmu dan pengetahuan kepada para Mahasiswa yang magang dari IAI Darussalam Martapura Pengadilan Agama Barabai terus menerus memberikan materi baru kepada mahasiswa untuk menambah wawasan dan pengetahuan tentang Peradilan khususnya Peradilan Agama.

Para mahasiswa menerima materi dari berbagai pihak dan berbagai bidang baik dari bagian Kesekretariatan, Kepaniteraan dan dari Hakim yang dijelaskan oleh perwakilan masing – masing bidang yang merupakan bagian dari tupoksi nya ataupun yang Expert tentang materi yang diberikan kepada para mahasiswa.

Pada bidang kesekretariatan materi diberikan langsung oleh Sekretaris Pengadilan Agama Barabai Bapak H. M. Faisal Riza, S.H., M.H. yang menjelaskan tentang bagian – bagian kesekretariatan, hukum – hukum, dan hal lainnya yang merupakan bagian dari tupoksi sekretaris dan tupoksi kesekretariatan yang terbagi kepada tiga Kasubbag, yaitu Kasubbag Umum dan Keuangan, Kasubbag Kepegawaian dan Ortala dan Kasubbag Perencanaan TI dan Pelaporan.

Selain itu Mahasiswa juga mendapatkan materi dari bagian kepaniteraan yang dibawakan oleh Arsiparis Terampil Pelaksana PA Barabai Ibu Maunah, A.Md bersama dengan CPNS Analis Perkara Peradilan Ibu Eka Yulia Rahmah, S.H. yang menjelaskan materi tentang distribusi perkara dari mulai perkara masuk, diproses hingga perkara putus dan salinan putusan diserahkan kepada para pihak.

Mahasiswa/i IAI Darussalam Martapura juga mendapatkan materi dari Hakim Pengadilan Agama Barabai YM. Bapak Rizal Arif Fitria, S.H., M.Ag. tentang factor – factor penyebab terjadinya perceraian seperti KDRT, Poligami, judi, pemabuk, ekonomi, kawin paksa dan lainnya. Perceraian tersebut juga didominasi pada pasangan yang tergolong muda dengan kisaran usia 21 – 41 tahun. Karena dengan tingkat Pendidikan, kematangan usia, dan strata ekonomi yang tinggi menjadi faktor utama keberlangsungan rumah tangga samawa.