Seputar Peradilan
PANMUD GUGATAN PA BARABAI SAMPAIKAN MATERI SEPUTAR LAYANAN PERKARA GUGATAN
Bertempat di Ruang Media Center Pengadilan Agama Barabai, setelah sebelumnya menerima materi dari Ibu Ketua Pengadilan Agama Barabai, selanjutnya materi dilanjutkan Ibu Siti Nailul Fauziyah, S.H.I. Pada kesempatan tersebut, Ibu Nailul selaku Panitera Muda Gugatan Pengadilan Agama Barabai menjelaskan materi terkait Perkara Gugatan.
Dimulai pada pukul 09.30 WITA, setelah perkenalan singkat Ibu Nailul menjelaskan tentang apakah itu perkara Gugatan, jenis-jenis perkara yang termasuk dalam perkara gugatan, prosedur pengajuan perkara gugatan. Pada dasarnya perkara gugatan itu sendiri adalah suatu perkara yang dalam permasalahannya terdapat sengketa atau pertentangan antara kedua belah pihak atau beberapa pihak.
Ibu Nailul juga menjelaskan tentang tahapan-tahapan dalam penyelesaian perkara gugatan mulai dari pengajuan perkara pada Tingkat Pertama yang diajukan pada suatu wilayah yurisdiksi tertentu dalam lingkup kabupaten atau kota yang pengajuan pada Pengadilan Tingkat Pertama. Kemudian pengajuan perkara Tingkat Banding, apabila ada salah satu pihak yang tidak setuju atau tidak menerima keputusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tingkat Pertama, dan pengajuan perkara dilakukan para pihak kepada Pengadilan Tingkat Banding yang berada pada wilayah Provinsi. Selain itu, masih terdapat upaya hukum lain yang dapat dilakukan oleh para pihak apabila pihak yang bersangkutan masih belum menerima putusan pengadilan yaitu pengajuan perkara Kasasi dan Peninjauan Kembali yang permohonannya ditujukan langsung ke Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Setelah penyampaian materi, para mahasiswa sangat antusias melontarkan pernyataan seputar materi tersebut. Semoga penyampaian materi bidang keperkaraan kali ini dapat menambah dan membuka wawasan baru bagi para mahasiswa untuk lebih mengetahui tentang tugas pokok dan fungsi Pengadilan Agama secara khusus dan juga Mahkamah Agung secara umum dalam hal layanan penyelesaian perkara hukum yang diajukan oleh masyarakat pencari keadilan.