Seputar Peradilan
WAKIL KETUA PA BARABAI BERIKAN SOSIALISASI DI KECAMATAN LABUAN AMAS UTARA
Setelah sebelumnya mengunjungi Kecamatan Hantakan, pada Jum’at 25 November 2022 Tim dari Pengadilan Agama Barabai datang ke Kantor Kecamatan Labuan Amas Utara dalam pelaksaan kegiatan PELING (PTSP Keliling) bertempat di Aula Kantor Camat Labuan Amas Utara.
Tim yang terdiri dari Wakil Ketua Dr. H. Muhammad Najmi Fajri, S.H.I, M.H.I., Hakim, Panitera dan petugas PTSP Pengadilan Agama Barabai tiba dilokasi pada pukul 09.30 WITA dan disambut langsung oleh Camat Labuan Amas Utara H. Jamhari beserta jajarannya.
PTSP Keliling kali ini dihadiri oleh Kepala KUA Labuan Amas Utara, Danramil, Pembakal/Kepala Desa di Kecamatan Labuan Amas Utara, Pengurus PKK serta Petugas Kesehatan dalam lingkup Kecamatan Labuan Amas Utara.
Pada kegiatan tersebut Wakil Ketua PA Barabai memberikan sosialisasi tentang beberapa hal, diantaranya :
- Wewenang Pengadilan Agama Berabai dalam penyelesaian perkara yang berkaitan dengan perkawinan, waris, hibah dan wakaf.
- UU nomor 24 Tahun 2013 Pasal 1 tentang administrasi kependudukan yang berkaitan dengan pencatatannya pada Disdukcapil setempat.
- UU nomor 3 Tahun 2006 pasl 49 huruf a tentang penjelasan poligami secara resmi.
- Kewajiban pengajuan Dispensasi Nikah bagi calon mempelai yang berumur dibawah 19 tahun serta persyaratan yang harus dilengkapi.
- Pasal 7 Ayat 3 Kompilasi Hukum Islam tentang permohonan Itsbat Nikah yang dapat disahkan oleh Pengadilan Agama.
- Penyampaian prosedur dan alur pendaftaran perkara pada Pengadilan Agama.
- Penyampain Anggaran untuk pelaksanaan sidang keliling dan pembebasan biaya perkara pada tahun 2023.
Diakhir acara, Bapak Najmi berharap pelaksanaan sosialisasi ini agar masyarakat mengetahui tentang program kerja pelayanan di Pengadilan Agama Barabai dan menambah pemahaman tentang pentingnya dokumen kependudukan. Beliau juga berharap layanan Pengadilan Agama Barabai tepat sasaran dan banyak masyarakat terbantu dan merasakan kemudahan pelayanan di Pengadilan Agama Barabai.