Seputar Peradilan

TANAMKAN PEMAHAMAN HUKUM MATERIIL DI  PERADILAN AGAMA, HAKIM PENGADILAN AGAMA BARABAI SAMPAIKAN MATERI KEPADA MAHASISWA STAI DARUL ULUM KANDANGAN

WhatsApp Image 2023 08 25 at 15.00.44

Barabai (25/08/2023), didampingi oleh Vianka Adelia Divaratri, A.Md.A.B., selaku moderator, Hakim Pengadilan Agama Barabai YM Ibu Wida Uliyana, S.H. kembali sampaikan materi terkait Hukum Materiil di Peradilan Agama kepada seluruh Mahasiswa dari STAI Darul Ulum Kandangan yang magang di Pengadilan Agama Barabai. Penyampaian materi pada kali ini dimulai sejak pukul 14.00 WITA s.d 15.00 WITA bertempat di Ruang Media Center Pengadilan Agama Barabai.

Pemberian materi ini merupakan salah satu rangkain Program Magang yang ada di Pengadilan Agama Barabai. Dengan adanya program ini, diharapkan seluruh mahasiswa yang melaksanakan magang di Pengadilan Agama Barabai memahami dan mengetahui hukum yang berlaku dilingkup Peradilan Agama.

F

Penyampaian materi kali ini dimulai dengan pemaparan terkait konsep atau definisi dari Peradilan Agama, dilanjutkan dengan materi tentang kewenangan mengadili pengadilan, kewenangan Pengadilan Agama, perbedaan gugatan dan permohonan, alasan-alasan mengajukan perkara perceraian, hak-hak yang timbul sebagai akibat dari perceraian, upaya paksa pelaksanaan putusan pengadilan, pembatalan perkawinan, itsbat nikah, hingga materi tentang subjek hukum yang dapat mengajukan perkara pada Pengadilan Agama. Setelah penyampaian materi selesai, kemudian dibuka sesi tanya jawab. (eyc)