Seputar Peradilan
SUKSESKAN ACARA SIDANG TERPADU DI KECAMATAN LIMPASU, WAKIL KETUA DAN PANITERA TINJAU LOKASI DAN PERERAT KOORDINASI
Limpasu – 20 Februari 2024
Wakil Ketua dan Panitera Pengadilan Agama Barabai, YM DR. H. Muhammad Najmi Fajri, S.H.I.,M.H.I. dan H. Anshari Saleh, S.H.I. melakukan kunjungan kerja ke Kecamatan Limpasu, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, pada Selasa (20/2/2024). Kunjungan ini bertujuan untuk meninjau lokasi dan mempererat koordinasi dengan pihak terkait dalam rangka persiapan acara sidang terpadu yang akan diselenggarakan di kecamatan tersebut.
Sidang terpadu adalah salah satu bentuk pelayanan peradilan agama yang mengintegrasikan proses peradilan dengan pelayanan administrasi kependudukan dan catatan sipil. Dengan sidang terpadu, masyarakat dapat mengurus perkara perdata agama, seperti perceraian, isbat nikah, atau penetapan anak, sekaligus mendapatkan dokumen-dokumen resmi, seperti akta cerai, buku nikah, atau akta kelahiran, dalam waktu yang singkat dan biaya yang murah.
Wakil Ketua dan Panitera PA Barabai disambut oleh Camat Limpasu, beserta jajarannya di Kantor Kecamatan Limpasu. Dalam pertemuan tersebut, mereka membahas berbagai hal terkait persiapan sidang terpadu, seperti jumlah perkara yang akan diselesaikan, sarana dan prasarana yang tersedia, serta kesiapan personel dari PA Barabai, Kantor Urusan Agama (KUA), dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), serta BAZNAS Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Setelah itu, Wakil Ketua dan Panitera PA Barabai meninjau langsung lokasi sidang terpadu yang akan digunakan, yaitu Balai Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Limpasu. Mereka memeriksa kondisi ruangan, fasilitas, dan perlengkapan yang akan digunakan dalam sidang terpadu, serta memberikan masukan dan saran untuk meningkatkan kenyamanan dan kelancaran acara.
Wakil Ketua PA Barabai, H. Muhammad Najmi Fajri, S.H.I.,M.H.I. mengatakan bahwa sidang terpadu merupakan salah satu upaya PA Barabai untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya yang berada di daerah terpencil dan sulit dijangkau. Ia berharap bahwa sidang terpadu yang akan diselenggarakan di Kecamatan Limpasu dapat berjalan dengan lancar dan sukses, serta memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Kami berterima kasih kepada pihak-pihak yang telah mendukung dan bekerja sama dengan kami dalam penyelenggaraan sidang terpadu ini, seperti Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah, KUA, dan Disdukcapil. Kami berharap bahwa kerjasama ini dapat terus berlanjut dan ditingkatkan, sehingga pelayanan peradilan agama dapat semakin optimal dan berkualitas,” ujar Wakil Ketua PA Barabai.