Seputar Peradilan
Acara Wisuda Purnabakti Hakim Ibu Dra. Hj. Nurani
Jumat, 30 Nopember 2018 di bertempat di ruang sidang utama pengadilan Agama Barabai, dilaksanakan proses wisuda purnabakti hakim atas nama Dra. Hj. Nurani. Sesuai dengan SK Sekrtetaris Mahkamah Agung RI Nomor 00079/13001/AZ/09/18 tanggal 18 September 2018 tentang Pemberian Kenaikan Pangkat Pengabdian, Pemberhentian dan Pemberian Pensiun Pegawai Negeri Sipil Yang Mencapai Batas Usia Pensiun, Dra. Hj. Nurani diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil terhitung 1 Desember 2018 dengan masa kerja selama 37 tahun 9 bulan.
Prosesi Wisuda Purnabakti sendiri dimulai dengan menyanyikan lagi Indonesia Raya yang dilanjutkan dengan pembacaan profil singkat pegawai yang purnabakti dan SK Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 00079/13001/AZ/09/18 tanggal 18 September 2018.
Prosesi selanjutnya adalah kata kata wisuda oleh Ketua Pengadilan Agama Barabai yang dilanjutkan dengan pelepasan baju kehormatan dan lencana. Setelah pelepasan baju kehormatan dan lencana, lagu syukur mengalun memenuhi ruangan membuat seluruh yang hadir larut dalam syahdu. Setelah lagu syukur selesai, proses dilanjutkan dengan pengalungan bunga kepada pegawai yang diwisuda.
Dalam sambutannya Dra. Hj. Nurani mengucapkan terima kasih atas semua kerja sama selama beliau bekerja di Pengadilan Agama Barabai serta memohon maaf bila selama bekerja terdapat kesalahan.
Ketua Pengadilan Agama Barabai Drs. H. Parhur Raji, M.H.I dalam amanatnya mengucapkan terima kasih yang-sebesar besarnya atas pengabdian Dra. Hj. Nurani selama bertugas di pengadilan Agama Barabai yang tak pernah surut semangat meski menjelang purnabakti.
Rangkaian acara prosesi wisuda hari ini diakhiri dengan salam perpisahan dengan diiringi lagu Indonesia Pusaka dan ditutup dengan foto bersama.