Seputar Peradilan

BPBD HST STERILISASI PA BARABAI

Kamis, 26 Maret 2020 Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Hulu Sungai Tengah melakukan penyemprotan cairan disinfektan di Pengadilan Agama Barabai, hal ini dilakukan untuk mencegah penularan virus cororna yang saat ini sedang mewabah. Penyemprotan disinfektan tersebut dilakukan di area pelayanan, ruang sidang, ruang tunggu dan ruang-ruang kerja pada Pengadilan Agama Barabai.

Dalam kesempatan tersebut Tim BPBD juga melakukan sosialisasi kepada pegawai Pengadilan Agama Barabai mengenai Covid-19 dan upaya pencegahannya diantaranya melakukan isolasi mandiri bagi pagawai yang datang dari tempat yang telah endemi Covid-19 seperti kota Banjarmasin dan yang lebih utama adalah menjaga kesehatan diri dan keluarga.