Seputar Peradilan
PA Barabai Hadiri Sidang Virtual dengan PTA Banjarmasin
Rabu (27/10/2021) Majelis Hakim PA Barabai yang terdiri dari Dra. Hj. Noor Asiah (Ketua Majelis), Ahmad Padli, S.Ag., M.H. dan Baso Abbas Mulyadi, S.H.I. (Anggota Majelis) serta Dra. Hj. Mulyani (Panitera Pengganti) menghadiri sidang virtual dengan Majelis Hakim PTA Banjarmasin.
Sidang yang dimulai pada pukul 15.00 WITA tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Drs. H. Lutfi, S.H., M.H. (Ketua Majelis), Drs. Iskhaq, S.H. dan Drs. H. Ayep Saeful Miftah, S.H., M.H. (Anggota Majelis) serta Drs. H. Masduki (Panitera Pengganti) beragendakan Pembacaan Putusan atas Permohonan Banding Nomor Perkara 40/Pdt.G/2021/PTA.Bjm dengan jenis perkara Gugatan Hadhanah dan Harta Bersama.
Perkara tersebut didaftarkan oleh Penggugat pada tanggal 28 April 2021 di PA Barabai dengan nomor perkara 253/Pdt.G/2021/PA.Brb dengan lama proses 106 hari dan diputus oleh PA Barabai pada tanggal 7 September 2021, hingga akhirnya pihak Tergugat yang merasa keberatan atas putusan Majelis Hakim PA Barabai mengajukan Permohonan Banding pada tanggal 14 September 2021.
Dalam sidang pembacaan putusan oleh Majelis Hakim PTA Banjarmasin hari ini memutuskan dan menetapkan menguatkan putusan PA Barabai atas perkara Nomor 253/Pdt.G/2021/PA.Brb yang diputus pada tanggal 7 September 2021.