Seputar Peradilan
PA Barabai Ikuti Seminar IKAHI PTA Banjarmasin
Kamis 04 Nopember 2021 Ketua, Wakil Ketua, Hakim dan Panitera PA Barabai mengikuti kegiatan seminar sehari yang diadakan oleh Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) Daerah Kalimantan Selatan bertempat di Best Western Kindai Hotel Banjarmasin.
Acara yang dimulai sejak pukul 08.00 WITA tersebut mengangkat tema “Jaminan Pemenuhan Hak-Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian” dihadiri oleh Pimpinan, Hakim, Pejabat Kepaniteraan PTA Banjarmasin dan para undangan dari Ketua, Wakil Ketua, Hakim dan Panitera Pengadilan Agama se wilayah Kalimantan Selatan.
Dalam sambutannya ketua PTA Banjarmasin Drs. H. Helmy Thohir, M.H. mengharapkan agar seluruh satuan kerja di Wilayah PTA Banjarmasin dapat menerapkan dan mengimplementasikan pelaksanaan Pemenuhan Hak-Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian dengan mempedomani Surat Dirjen Badilag tanggal 18 Juni 2021 Nomor : 1960/DjA/HK.00/6/2021.
Kegiatan seminar sehari tersebut dibagi menjadi 2 sesi, yaitu sesi Pemaparan materi dan sesi Tanya Jawab. Pada sesi pemaparan materi, terdiri dari beberapa pemapar yang dibagi menjadi Pemakalah dan Pembanding yaitu :
Pemakalah :
- Husnul Hatimah (Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Kalimantan Selatan)
- Syarifah Isnaeni, S.Ag., M.H. (Ketua PA Tanjung)
- Hikmah, S.Ag., M.Sy. (Ketua PA Kandangan)
Pembanding :
- Nofia Mutiasari, S.Ag., M.H. (Ketua PA Negara)
- Husnawati, S.Ag., M.Sy. (Ketua PA Pelaihari)
- Hj. Noor Asiah (Ketua PA Barabai)
Dilanjutkan dengan sesi kedua tanya jawab seputar materi yang telah disampaikan pemakalah. Selain itu juga diisi dengan diskusi terkait implementasi dan petunjuk pelaksanaan jaminan pemenuhan hak perempuan dan anak yang menampung usulan dan saran dari peserta seminar sehingga menghasilkan kesimpulan rumusan hasil seminar, diantaranya adalah :
- Panitera dibenarkan mengusahakan kesepakatan antara Penggugat dan Tergugat dalam memenuhi isi putusan yang isinya berbeda dengan keputusan hakim karena ternyata suami merasa tidak mampu memenuhi keputusan hakim tersebut.
- Cara menetapkan hak-hak istri/anak bagi Tergugat yang tidak mempunyai penghasilan tetap adalah dengan cara menerapkan standar UMK.
- Dalam hal cerai gugat atas alasan karena tergugat tidak mampu memberikan nafkah, maka nafkah madhiyah, iddah, mut’ah dapat diberikan dengan memperhatikan kemampuan tergugat.
- Suami yang masih sayang kepada istri dan tidak mau bercerai, tetapi istri bersikeras bercerai dan meminta nafkah iddah, maka untuk petitum tersebut diserahkan kepada kebijakan hakim.
- Dwangsom tidak dapat diterapkan dalam perkara yang tuntutannya berupa pembayaran sejumlah uang.
- Hakim pengadilan agama harus benar-benar memperjuangkan hak-hak perempuan dan anak dalam putusannya dengan mempertimbangkan kemampuan suami.
- Perkawinan yang dilakukan di bawah umur yang menyebabkan perceraian dan ternyata suami tidak mampu secara ekonomis, maka hak-hak perempuan dan anak tidak dapat dipenuhi.
Dari selurh rumusan hasil seminar tersebut akhirnya diharapkan Putusan Pengadilan bisa memberikan manfaat, keadilan dan kepastian hukum agar pemenuhan hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian dapat terlaksana.